Agaknya Pak Mahfud harus mulai menyadari bahwa nyanyian yang di dendangkannya tidak boleh hanya sekedar menjadi sound track ala sinetron-sinetron FTV. Blunder yang mengarah pada saling ancam-mengancam sudah harus mulai di kurangi dan bermain lebih realistis ketimbang sibuk mendesak lewat drama-drama ucapan seperti yang sering ia lakukan.
Salah satu semboyan lama para pemegang teori Realis adalah "Si Vis Pacem Para Bellum", bahwa untuk mencapai kedamaian tidak ada jalan lain selain berperang. Pak Mahfud sudah menabuh, maka sebaiknya pantang untuk terlalu berlama-lama dalam zona nyaman. Sebab sejauh yang bisa kita lihat, ada pihak yang mulai mengarahkan terkuaknya kasus-kasus utama untuk menjadi sekadar "politainment". Belum lagi tersangkutnya nama-nama artis yang bisa saja membuat ini bergulir sebagai bahan pembahasan pada "infotainment" semata.
Jika memang serius berperang, cara mendesaknya bukan hanya bicara bahwa "sudah punya data" atau lain sebagiannya. Bila perlu perang nya dibikin semakin meriah dengan membukanya di muka publik, tentang siapa-bagaimana- dan seterusnya. Selebihnya ? biarkan ia mengalir deras dalam pembicaraan publik sebagaimana kasus Mario Dandy menjadi pintu menguak ini semua.
Sebenarnya, tidak salah juga memulai tabuhan itu dengan drama-drama tipis. Sebab sebagai penikmat film, saya juga suka apabila puncak konflik yang terjadi justru datang dari hal-hal kecil, pada kasus Alun misalnya. Tapi bahayanya bila terlalu nyaman pada zona mencari panggung, itu bisa dimanfaatkan lawan untuk mengkonstruksi bahwa ini bukan apa-apa, sekedar isu untuk memancing hasrat populis publik.
***
Presiden Joko Widodo terakhir lewat pernyataannya memberikan lampu hijau terkait gagasan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Rancangan ini sebenarnya juga sudah masuk dalam Prolegnas, namun yang menjadi hambatan berikutnya adalah ; apakah para wakil rakyat di Senayan sana akan meluluskan rancangan undang-undang ini atau tidak. Sebab, pernyataan Bambang Pacul yang sempar viral mengisyaratkan bahwa berlakunya Undang-Undang ini disinyalir akan membuat ’resah’ banyak pejabat karena akan menghambat pemasukan sampingan dari yang sering mereka lakukan, apalagi masa jabatan mereka terbilang pendek ; hanya lima tahun dan harus survive untuk bisa terpilih kembali atau tidak.
Pernyataan berikutnya dari Bambang Pacul yang meminta Pak Mahfud untuk melobi Ketua Umum Parpol agar meminta anak buahnya di Senayan mendukung RUU ini juga mengisyaratkan bahwa mereka yang duduk disana bukanlah “wakil rakyat” sebagaimana sistem mengatur itu, melainkan ”wakil parpol” atau “wakil ketua umum”. Inilah yang kemudian menyulut ide publik agar DPR itu layak untuk dibubarkan.
Logis kah usulan itu ? saya kira sangat masuk akal. Namun yang perlu di garis bawahi adalah kita tidak sedang mengubah sistem demokrasi yang dipilih negara ini berkaitan dengan balance of power. Usulan ini tidak bermakna membubarkan kekuasaan legislatif, melainkan membubarkan kekuasaan partai politik yang selama ini menjadi perpanjangan tangan oligarki atau sekadar mewakili kepentingan ideologis semata, bukan kepentingan rakyat di daerah-daerah perwakilan.
Adanya Dewan Perwakilan Daerah atau DPD itu membuktikan bahwa kekuasaan legislatif masih bisa dijalankan dengan tanpa melalui mekanisme partai politik. Justru, lembaga DPD itulah yang dimaksud sebagai demokrasi perwakilan, dimana setiap anggota DPD dipilih oleh rakyat pada dapil daerahnya.
***
Saya mengusulkan agar DPR dan DPD dilebur menjadi satu lalu mekanisme pemilihan mereka dibuat rata sebagaimana aturan teknis pemilihan anggota DPD. Partai politik tidak perlu ada dan menjadi pintu masuk bagi orang-orang untuk mencalonkan diri, mereka tinggal mengumpulkan sejumlah dukungan masyarakat untuk membuktikan bahwa dirinya ikut serta dalam kontestasi pemilihan atas nama perwakilan rakyat di daerah masing-masing.
Fungsi, Kewajiban dan Hak lembaga ini tetap sama sebagaimana adanya hari ini, kita hanya mengubah sedikit aturan, yaitu menir-fungsikan partai politik sebagai satu-satunya pintu masuk untuk menjadi anggota DPR. Selain itu, ini juga sebagai bentul penguatan terhadap lembaga DPD yang selama ini tidak banyak menjalankan fungsinya dengan optimal sebab domain yang dimiliki sangat terbatas.
***
Tentu tidak mudah untuk melakukan perubahan besar-besaran ini, dan akan sangat rumit jika roadmap yang dilakukan setengah-setengah atau sekedar mengulang dosa masa lalu.
Setidaknya ada beberapa langkah-langkah terpadu terkait bagaimana mengubah mekanisme konstitusi melalui pemilihan anggota legislatif non partisan jika memang ide ini serius untuk dilakukan.
Untuk mengubah mekanisme pemilihan anggota DPR dari partai politik menjadi demokrasi non-partisan secara teknis, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Konstitusi. Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan:
1. Amandemen Konstitusi
Untuk mengubah mekanisme pemilihan anggota DPR menjadi non-partisan, harus dilakukan amandemen terhadap Konstitusi. Amandemen harus mencantumkan perubahan mekanisme pemilihan anggota DPR dan aturan-aturan yang mengatur tentang pemilihan anggota DPR.
2. Menentukan Sistem Pemilihan
Konstitusi harus menentukan sistem pemilihan anggota DPR non-partisan yang akan diterapkan. Beberapa contoh sistem pemilihan yang dapat diterapkan adalah pemilihan langsung dengan sistem distrik pemilihan, pemilihan langsung dengan sistem daftar pemilih terbuka, dan pemilihan langsung dengan sistem daftar pemilih tertutup.
3. Menentukan Persyaratan Calon Legislatif
Konstitusi harus menentukan persyaratan calon legislatif non-partisan yang akan mencakup syarat kelayakan, persyaratan usia, kebangsaan, dan persyaratan lain yang diperlukan. Selain itu, persyaratan ini harus memastikan bahwa calon legislatif yang bertarung adalah orang-orang terbaik yang mempunyai kualitas yang tinggi dan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat.
4. Menentukan Mekanisme Pengawasan dan Pengendalian
Konstitusi harus menentukan mekanisme pengawasan dan pengendalian yang ketat dalam pemilihan anggota DPR non-partisan. Hal ini dapat mencakup pengawasan keuangan kampanye, pengawasan pemilihan, pengawasan etika dan perilaku, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan.
5. Memastikan Kepentingan dan Kebutuhan Masyarakat Terpenuhi
Konstitusi harus memastikan bahwa mekanisme pemilihan anggota DPR non-partisan dapat memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara baik. Hal ini harus mencakup proses pemilihan yang adil, transparan, dan bebas dari tekanan partai politik atau kelompok kepentingan tertentu.
Dalam mengubah mekanisme pemilihan anggota DPR menjadi demokrasi non-partisan, tidak hanya aspek teknis yang harus diperhatikan, tetapi juga aspek sosial dan politik yang dapat mempengaruhi kesuksesan dari perubahan tersebut. Oleh karena itu, perubahan ini harus dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai pihak seperti masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
***
Namun, sebelum melakukan hal-hal teknis berkaitan dengan konstitusi, ada beberapa langkah penting untuk mengawali itu, diantaranya ;
1. Pendidikan politik dan partisipasi aktif masyarakat
Pendidikan politik harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan nasional. Masyarakat harus dididik untuk memahami pentingnya demokrasi non-partisan dan cara-cara untuk mendorong partisipasi aktif dalam proses politik. Ini dapat mencakup program pelatihan dan pendidikan bagi calon legislatif yang tidak berafiliasi dengan partai politik.
2. Pembentukan badan independen yang bertanggung jawab atas pemilihan legislatif
Badan independen ini dapat dibentuk oleh pemerintah atau oleh masyarakat secara mandiri. Badan ini bertanggung jawab untuk menyusun aturan dan regulasi untuk pemilihan anggota DPR non-partisan dan memastikan keadilan dalam proses pemilihan. Badan ini juga dapat mengatur sistem pengawasan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pemilihan.
3. Pelaksanaan uji coba
Pemerintah dapat melaksanakan uji coba sistem pemilihan anggota DPR non-partisan di daerah tertentu sebelum diterapkan secara nasional. Uji coba ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana sistem tersebut dapat diterapkan dan diatur dengan baik.
4. Penentuan standar kualifikasi calon legislatif
Untuk memastikan kualitas calon legislatif yang baik, harus ada standar kualifikasi yang ditetapkan untuk calon legislatif. Hal ini dapat mencakup persyaratan seperti latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi seorang legislator yang efektif.
5. Pembentukan kelompok-kelompok independen yang mendukung calon legislatif non-partisan
Kelompok-kelompok independen ini dapat membantu meningkatkan kesadaran tentang calon legislatif non-partisan dan membantu menggalang dukungan bagi mereka. Kelompok ini dapat terdiri dari organisasi masyarakat sipil, kelompok mahasiswa, atau kelompok kepentingan lainnya.
6. Penetapan batas waktu
Pemerintah harus menetapkan batas waktu yang jelas untuk perubahan mekanisme pemilihan anggota DPR menjadi non-partisan. Hal ini harus dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa semua langkah yang diperlukan telah dilakukan sebelum sistem baru diterapkan secara penuh.
***
Jika memang benar Pak Mahfud MD serius menabuh perang ini, pantang layar naik ke atas dan pantang untuk setengah-setengah dalam bertarung, dan filosofi itu seharusnya beliau ingat sebagai orang Madura.
Selamat bertempur Pak, kita lihat, sejauh apa sisa waktu ini anda gunakan
Komentar
Posting Komentar