Mahfud berseloroh, bahwa saat ini begitu sulit untuk melahirkan produk kebijakan yang berpihak pada penegakan hukum dan sistem. Pasalnya, untuk melakukan kerja-kerja tersebut harus berhadapan terlebih dahulu dengan banyak sekali aral lintang termasuk penolakan dari lembaga pembuat undang-undang itu sendiri.
Ini berawal dari permintaan Mahfud MD kepada Komisi 3 DPR RI untuk memuluskan langkah pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal yang dinilai bisa menghentikan praktik korupsi dan pencucian uang yang lazim dilakukan para begundal-begundal politik.
Permintaan ini langsung dibalas seorang pimpinan Komisi 3 dengan menyebut bahwa sulit untuk melakukan lobi-lobi seperti itu langsung di Senayan, sebab para Wakil Partai (eh) Wakil Rakyat itu ’manut’ pada perintah Ketua Umum Partai. Dia lantas menyarankan agar keinginan tersebut wujud, Mahfud diminta agar langsung melobi para Ketua Umum Partai Politik yang dinilai punya hak mutlak untuk memerintahkan ‘korea-koreanya’ di Senayan.
***
Dalam postingan terbarunya, Mahfud MD menyebut bahwa meskipun banyak parpol-parpol yang jelek, setidaknya kehadiran mereka justru di perlukan sebagai bagian dari instrumen demokrasi. Hanya negara otoriter dan monarki lah yang meniadakan institusi politis bernama Partai Politik, dan bagi Mahfud, ini membuka semakin besarnya potensi kesewenang-wenangan para begundal politik apalagi menyangkut kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Pakar Hukum yang sekarang menjabat sebagai Menkopolhukam ini kemudian menyarankan agar dilakukan pemugaran partai politik dan penguatan kaderisasi anggota parpol sebagai langkah mengurangi kesalahan dalam memaknai sistem yang negara ini pakai hari ini.
Tidak salah juga sebenarnya, tapi saya kira justru Mahfud MD menutup cara-cara lain yang sebenarnya masih logis dan sangat bisa untuk ditempuh. Apalagi perubahan zaman yang niscaya hari ini juga melibatkan reflektifitas manusia terhadap sistem politik dan pemerintahan.
Lalu, apa kira-kira cara lain yang bisa dilakukan ? #DemokrasiNonPartisan saya kira termasuk salah satu yang bisa menjadi jawaban.
Cara ini masuk akal bahkan mudah saja untuk membeberkan alasan-alasan kenapa Demokrasi Non Partisan bisa memperbaiki sistem dan memudahkan langkah penegakan hukum yang selama ini simpang siur ;
1. Dalam dunia legislatif, sistem yang kita anut pada intinya memegang satu prinsip utama ; Keterwakilan.
Setiap anggota legislatif dipilih sebagai ’wakil rakyat’ pada dapil dimana dia mencalonkan diri. Lantas kenapa kita memperumit dan merusak prinsip ini dengan institusi bernama ‘Partai Politik’ yang sebenarnya tidak merepresentasikan secara jelas perwakilan rakyat. Justru sebagian besar mewakili ideologi dan kepentingan masing-masing.
2. Dengan melakukan pemugaran terhadap parpol, langkah tersebut akan semakin melebarkan lingkaran setan yang telah terbangun selama ini.
Bahwa para Wakil di Senayan sana adalah representasi Parpol, bukan Rakyat. Padahal, seharusnya ide pembubaran parpol sebagai pintu masuk kekuasaan akan dengan mudah membuat orang-orang baik potensial masuk ke dalam lingkaran kekuasan dan membuka ruang memperbaiki banyak kerusakan. Entah berapa banyak hari ini, orang-orang baik di sepanjang Sabang Merauke yang tidak mau terlibat dalam politik sebab tau kebusukan dari lingkaran setan yang bermula dari parpol ini.
3. Demokrasi Non Partisan juga akan meminimalisir pembelahan akibat politik identitas serta sedikit banyak kita akan melihat para wakil rakyat berkualitas dengan perdebatan subtantif terkait rakyat yang diwakilinya. Media Massa dan Sosial akan dipenuhi persaingan sehat juga keadilan subyektif atas hak politik pada rakyat ; Orang Papua akan benar mewakili Papua, Orang Aceh benar mewakili Aceh dan seterusnya. Bukan justru orang NTB nyalon di Jakarta dan hanya muncul pada dua keadaan ; Kampanye serta Resess, itupun kalau tidak diwakili Timses-nya.
4. Saya sepakat dengan pendapat Prof Abdul Gaffar Karim dengan menyebut sebenarnya kita bisa dengan mudah membuat undang-undang dengan memanfaatkan teknologi canggih seperti AI yang melahirkan ChatGPT baru-baru ini. Bila tetap mempertahankan institusi bernama Parpol tadi, kita seharusnya tidak memilih anggota DPR yang menelan banyak biaya, cukup dengan biarkan rakyat memilih Ketua Umum Parpol saja. Toh selama ini semua lobi-lobi dan keputusan para Wakil Partai itu harus atas izin Ketum Parpol.
***
Dunia Barat sana hari ini juga telah banyak insaf atas bahayanya lingkaran setan yang dihasilkan dari Demokrasi Partisan. Sehingga banyak hidup narasi-narasi untuk menempuh jalur non Partisan sebagai jalan keluar menjalankan sistem yang adil, inklusif serta menjunjung penuh prinsip keterwakilan.
Saya berimajinasi sejenak tadi. Bilamana benar kita melakukan shifting kepada Demokrasi Non Partisan, pastilah Prof Mahfud MD tidak perlu meminta-minta pada para Aleg tersebut atau melobi para Ketum Partai. Sebab mereka yang duduk di Senayan sana pada akhirnya menjadi manusia bebas merdeka yang tidak di kontrol oleh kepentingan politis semata, melainkan tegak lurus mewakili representasi rakyat, menjadi penyambung lidah rakyat yang di wakilinya. Bila kebijakan tersebut berpihak para kepentingan rakyat, akan dengan mulus saja produk-produk seperti RUU Perampasan Asset dan Pembatasan Uang Kartal dapat diwujudkan.
Tapi saya selalu percaya, bahwa takdir tidak pernah berbohong. Sejarah banyak mencatat bahwa manusia senantiasa reflektif atas diri dan proses sosial yang di jalaninya. Harapan memangkas lingkaran setan Demokrasi ini tentu bukan utopian, sebab sudah banyak contoh negara-negara yang sedang mencoba strugling ke arah tersebut.
Komentar
Posting Komentar