Beberapa teman sempat kaget dengan ucapan yang saya sampaikan pada mereka, bahwa Agama dan konsep yang ada di dalamnya harus terus di gugat agar relevan dengan kehidupan manusia kini dan nanti.
Mereka yang kebanyakan lahir dari rahim organisasi dakwah Masjid dan Kampus yang punya keteraturan baku ini kaget karena merasa penggunaan diksi ‘gugat’ itu merujuk pada menistakan agama. Padahal, jika mereka sedikit bernalar, diksi itu tidak berbeda dengan istilah tajdid dan ijtihad yang lebih masyhur di telinga mereka.
***
Lantas, apa alasannya agama itu perlu di gugat ?
Pertama, ia perlu di gugat sebab sejak awal kita ini bukan penganut agama, melainkan penganut tafsir-tafsir agama. Kalimat ini saya coba permudah saja supaya tidak keliru dalam memahaminya.
Sejauh ini, darimana kita belajar agama ? dari para guru kan. Ada istilah ‘sanad ilmu’ dalam tradisi belajar di pesantren-pesantren. Runutan pembelajaran itu diperjelas asal kehadirannya darimana, mulai dari Rasulullah hingga guru-guru paling kontemporer.
Sebenarnya dengan memahami ini mudah saja kemudian memaknai kalimat saya diatas, bahwa kita ini belajar dari orang lain yaitu guru-guru atau ulama, melalui langsung atau literatur kitab yang di karang oleh mereka.
Inilah kemudian titik kritis pertama kenapa agama perlu di gugat. Bahwa bisa jadi tafsir konsep A oleh Imam atau Tuan Guru A itu di buat pada konteks zaman dan peradaban di mana ia tumbuh dan besar. Konsep ini tidak selalu berkenaan merubah dengan hal-hal yang fundamental, melainkan mengukur sejauh mana tafsir konsep A oleh Imam A bisa dipakai di zaman kini.
Kedua, agama perlu di gugat sebagai reflektifitas menghadapi kehidupan manusia yang begitu kompleks.
Kita berhadapan dengan tantangan-tantangan baru yang boleh jadi menyulut api reflektif kita terhadapnya.
Agama adalah keperluan yang sakral dan kita yakini akan membantu kita di hari-hari kedepan. Oleh sebab itu, dengan mudahnya menjalankan konsep agama, kehidupan yang kita lalui akan juga begitu mudah dan tidak dikotomis antara perjalanan dunia dengan perintah Tuhan terhadap ciptaannya.
***
Masalahnya hari ini, kita berhadapan pula dengan mayoritas masyarakat yang terlanjur menganggap bahwa agama adalah bentuk pakem dan baku. Tidak boleh di ganggu gugat dalam bentuk apapun dan atas dasar apa saja.
Sehingga kemunculan mufassir-mufassir yang membawa logika baru dalam memahami konsep-konsep agama di anggap sebagai ‘sesat dan menyesatkan’.
Padahal, jika dirunut kebelakangan, awalnya kemunculan logika konsep agama yang dipahami masyarakat luas sekarang juga ditentang oleh mereka.
Adapun tentang kehadiran mufassir ini harus kita pahami bahwa ia sendiri adalah janji Allah bahwa Dialah yang akan menjaga keberlangsungan agama melalui kehadiran para faqih-faqih agama.
Artinya, kita perlu evaluasi jika kehadiran para mufassir dan faqih ini kita tentang. Bukankah itu sama dengan kita menentang Tuhan yang menjanjikan hal tersebut ?.
Asbab itulah, kita perlu paradigma baru untuk di sosialisasi pada publik. Paradigma yang akan membantu kita memahami sesuatu yang baru, serta membantu kita meniti jalan-jalan perubahan yang semakin banyak nampak dan terlihat di mata.
Paradigma yang bukan hanya sekedar point of view, tapi risalah baru yang akan membawa kita pada kedamaian umat manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai khalifatul fil ardh.
***
Harapan besar kedepan, semoga semakin banyak jaringan masyarakat yang terilhami dengan paradigma-paradigma baru dan mencerahkan. Sehingga peradaban manusia entah apapun ras dan gen-nya akan terus mempertahankan agama sebagai sesuatu yang senantiasa relevan terhadap kehidupan. Dan bentuk peng-Agungan kita terhadap Dia Yang Haq bahkan sebelum Haq itu ada dan kita pahami.
Komentar
Posting Komentar