Nilai paling fundamental dalam sistem demokrasi adalah kebebasan. Salah satu bentuk kebebasan yang dijamin oleh demokrasi sebagai salah satu ideologi masyhur adalah ekspresi sebagai manusia. Ini tidak lepas dari fakta antropologis tentang manusia sendiri ; bahwa kita diciptakan sebagai bentuk paling sempurna daripada yang lain, diantara bentuk kesempurnaan itu ialah adanya akal atau pikiran.
Sayangnya, tidak semua orang memahami makna ini. Jauh kebelakang, banyak jaringan-jaringan sosial yang berkepentingan terhadap kebebasan, saya kira bahkan hampir semua. Yang membedakan diantaranya adalah ; apa bentuk kepentingan itu?.
Bagi Rezim Kekuasaan misalnya, pengekangan terhadap kebebasan ekspresi dan eksistensi terlalu berbahaya terhadap tatanan otoritasi yang sedang dibangun empunya kuasa. Ketidakstabilan pemerintahan yang diciptakan asbab reflektifitas manusia terhadap bentuk kebijakan pemerintahan boleh menumbangkan raksasa kekuasaan yang sedang dibangun.
Lebih kecil dari organisasi bernama ‘Pemerintahan’ juga sebenarnya tidak lepas dari fakta ini, misal Partai Politik. Tidak ada satupun pemilik parpol yang ingin kader atau voter nya beralih pilihan, sebab akan berimplikasi secara langsung terhadap elektabilitas atau tingkat keterpilihannya kala pemilu. Maka banyak sekali misalnya kita dengar, terutama di Indonesia, kisruh tentang keluarnya masuknya kader atau voter dari sebuah parpol. Meskipun kita paham bahwa setiap ‘pilihan’ dari manusia itu adalah bentuk kebebasan paling dasar dari hidup.
Serta ada banyak lagi bentuk-bentuk kepentingan terhadap sunnatullah penciptaan manusia bernama “kebebasan” ini dalam berbagai case di jaringan-jaringan sosial yang lain.
***
Nama panggilannya Bima. Seorang anak muda asal Lampung yang juga terkenal sebagai influencer di platform Tiktok. Dia sendiri sedang menempuh studi kuliah di Australia, dengan beasiswa tentunya, dan salah satu dari previlege yang dimilikinya bisa mendapatkan protection visa atau visa perlindungan hukum dari Australia kala mendapatkan ancaman dalam berbagai hal.
Bima sedang viral beberapa hari belakangan buntut dari konten tiktoknya yang mengkritik pembangunan di Lampung yang konon katanya jauh tertinggal atau bahkan sengaja ditinggalkan. Dia bahkan menyebut diksi “Lampung Dajjal” karena banyak sekali pekerjaan rumah yang hingga kurun waktu yang lama tidak diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Ia kemudian dilaporkan ke Polisi oleh seorang pengacara atas dasar kontennya tersebut, bahkan terakhir dalam kontennya ia menyebut orang tuanya didatangi oleh Bupati hingga Polisi untuk mengklarifikasi konten-konten Bima tersebut. Untuk itulah kemudian dia mengajukan Protection Visa sebagai salah satu previlege yang bisa didapatkan kala berada di wilayah hukum Australia.
Secara sederhana, Visa perlindungan hukum (subclass 866) adalah visa yang diberikan oleh pemerintah Australia kepada orang yang memenuhi syarat untuk melindungi mereka dari penganiayaan di negara asal mereka.
Visa ini diberikan kepada orang yang memenuhi syarat sebagai pengungsi di bawah Konvensi Pengungsi 1951, atau orang yang memenuhi syarat untuk perlindungan dari penganiayaan yang serius, termasuk penganiayaan berdasarkan agama, politik, atau kelompok sosial tertentu.
Pemohon visa harus membuktikan bahwa mereka mengalami atau berisiko mengalami penganiayaan di negara asal mereka karena alasan ras, agama, nasionalitas, anggota suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik. Mereka juga harus membuktikan bahwa pemerintah negara asal tidak dapat atau tidak mau memberikan perlindungan yang memadai terhadap penganiayaan tersebut.
Visa Perlindungan Hukum Australia memberikan hak tinggal permanen di Australia dan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan di Australia. Selain itu, pemegang visa ini juga dilindungi oleh hukum Australia dan dapat mengakses sistem peradilan Australia.
Pemegang visa ini memiliki hak untuk bekerja dan belajar di Australia dan dapat mengakses program pelatihan dan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah Australia. Mereka juga dapat mengakses bantuan kesehatan dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah Australia jika diperlukan.
***
Tulisan saya ini bermaksud mengetengahkan kasus ini, tidak berpihak kemanapun, melainkan mencoba membacanya dari sisi-sisi yang lain.
Pertama, sebagaimana saya sebut diatas bahwa tidak pernah boleh sebuah bangsa yang mengadopsi sistem demokrasi melupakan substansi dari nilai demokrasi bernama kebebasan.
Apa maksudnya ? bahwa pikiran dan ucapan tidak seharusnya dipenjara oleh hukum yang berdiri dibawah payung sistem demokrasi. Ini bagian paling fundamental dari tatanan itu sendiri. Demokrasi tidak pernah meletakkan pondasinya pada purpose mengekang pikiran-pikiran orang, sebab ia bukanlah agama yang bersifat sakral melainkan sistem bernegara dan berbangsa yang dianut atas dasar kontrak sosial bagi individu-individu yang menyetujuinya.
Kedua, disinilah seharusnya kemudian kita dapat bercermin dan mengevaluasi sistem yang selama ini kita anut dan teriakkan dengan lantang. Bahwa sudah benarkan kita menjalankan apa yang kita anut ?
Lebih jauh lagi, sebagaimana kritik-kritik pada beberapa tulisan saya yang lain, bahwa masihkah kita memerlukan hukum mutlak yang bersinggasana dibawah platform bernama negara ?
Dalam banyak forum terutama di kelas kala kuliah berlangsung, saya sering melontarkan ide penghapusan entitas bernama “negara” yang memiliki serangkaian fungsi dan hak ini, tentu kritik ini berdiri dengan alasan yang logis dan memiliki dasar teoritis.
Manusia yang saling terhubung dan terkoneksi didalam dunia yang semakin mengecil ini membuktikan kita bisa hidup tanpa entitas bernama negara sekalipun. Ada banyak fitur dari penciptaan manusia yang mampu menjalankan fase ini, bahkan jauh sebelum adanya pikiran tentang kontrak sosial ala-ala Hobbes, manusia yang kita sebut sebagai Prasejarah sudah menjalankan fungsi ini.
Pernahkah kita dengar di masa-masa Prasejarah adanya entitas bernama negara ? Tidak. Tapi pada dasarnya saat itu orang-orang saling terhubung dan terkoneksi dalam satu jaringan atas dasar kesamaan konten. Inilah yang kemudian oleh para sosiolog, antropolog, geolog dan sejarawan dibuat berupa struktur dan atribut-atribut sosialnya. Padahal pada dasarnya atribut itu dilampui oleh reflektifitas dan kepentingan dari tiap-tiap manusia yang abstrak.
Lalu dengan zaman yang semakin maju hari ini, kenapa kita masih sibuk dengan memikirkan sistem dalam bentuk negara-negara ? Atau misalnya dalam kajian Internation Relations, kita diajarkan salah satu teori beraliran Kantian yang dikenal sebagai bentuk teori paling Utopian sebab menyebutkan bahwa mungkin di masa mendatang sistem hubungan internasional yang hari ini bersifat anarki bisa berubah dalam bentuk apa saja, termasuk tidak adanya negara sekalipun.
Dalam berbagai kajian para ahli, sebutlah Parag Khanna dalam Connectography yang memberikan peta keterhubungan banyak variable yang saling terhubung oleh kebanyakan aktor-aktor yang face nya bukan negara. Jika Kenneth Waltz menganggap bahwa unit dalam struktur internasional itu adalah negara ’thok’, maka ia luput bahwa negara ada karena adanya eksistensi aktor-aktor bernama manusia yang saling terhubung didalamnya, sebagaimana peta yang dibuat oleh Parag Khanna.
Untuk itulah sudah seharusnya kita berpikir jauh kedepan, bahwa mungkin saja kita tidak lagi memerlukan entitas atau kontrak sosial berbentuk negara. Segala kepentingan antar manusia bisa terbentuk tanpa harus bersifat mutlak dan objektif. Hukum, ideologi, perdagangan, budaya dan sejenisnya bisa terbentuk oleh sekelompok jaringan yang memiliki konten yang sama saja, sehingga pilihan-pilihan semakin terbuka.
Orang bisa memilih hukum,budaya,ideologi dan lainnya atas dasar kemerdekaan sebagai individu dan adanya kepentingan, bukan diikat oleh kontrak sosial bernama negara dan segala atributnya yang hari ini melahirkan banyak kerusakan.
Case Bima yang mengajukan protection visa Australia kala terancam oleh bayang hukum Indonesia misalnya menjadi salah satu contoh bahwa pada dasarnya kita bisa memilih hukum yang cocok untuk kita. Atau case Ragil yang memilih menikah di Jerman sebab disana ada hukum yang mengatur soal pernikahan sesama jenis, atau tentang Naturalisasi pemain sepak bola yang banyak dilakukan oleh negara-negara.
Lantas, kenapa tidak kita bayangkan sebuah model baru dalam sistem hidup kita ; bahwa tiap orang terkoneksi dan terhubung atas dasar konten-konten saja.
Dan saya sendiri berimajinasi jika ini benar teraliasasi, maka akan kita saksikan betapa damai semesta ini sebab konflik-konflik yang selama ini simpang siur terselesaikan dengan sendirinya.
Komentar
Posting Komentar