DUNIA TERHUBUNG DAN MASYARAKAT TANPA PUSAT (Essai Review buku “Imagined Communities” karya Benedict Anderson)
Benedict Richard O'Gorman Anderson atau orang-orang lebih mengenalnya dengan sebutan Ben Anderson adalah seorang Pakar Kajian Asia Tenggara terutama tiga negara ; Indonesia, Philipina dan Thailand.
Ia menjadi begitu dikenal ketika tahun 1983 mengemukakan teori komunitas bayangan melalui bukunya yang berjudul “Imagined Communities : Reflections on the Origin and Spread of Nationalism”.
Ben pernah dicekal untuk masuk ke Indonesia oleh rezim Orde Baru selama hampir seperempat abad lebih tatkala satu artikelnya di Cornell Paper mempertanyakan versi Soeharto dalam peristiwa G30S/PKI.
Namun, asbab pencekalan itu pulalah dia kemudian pergi ke Philipina dan Thailand untuk mengkaji kedua negara tersebut hingga menerbitkan buku yang masing-masing membahas keduanya, The Fat of Rural Hell (2012) tentang Thailand dan Under Three Flags (2005) tetang Philipina.
*Bayangan Semu “Nasionalisme”
Secara etimologis nasionalisme itu sendiri berangkat dari kata “nation” dan “isme” yang diartikan sebagai paham kebangsaan. Pengertian meletakkan nasionalisme sebagai satu kesatuan dengan negara dalam teks budaya tentu tidak bersifat abadi, karena negara merupakan bentuk dialektika dari peradaban manusia yang awalnya terdiri dari banyak bangsa (Smith dalam Arifianto 2013:114).
Pada konteks Indonesia, Ben Anderson dalam bukunya menyebutkan bahwa nasionalisme adalah produk politik para founding father dalam usaha melakukan propaganda kemerdekaan ditengah realitas wilayah Indonesia yang terdiri atas ragam kerajaan-kerajaan, suku, ras, budaya, bahasa dan seterusnya.
Melalui konstruksi ikatan budaya untuk menjadi ikatan negara-bangsa, usaha pemaknaan nasionalisme melalui simbol “ke-Indonesia-an” dilakukan, terutama lewat unifikasi bahasa dan kapitalisme cetak yang dilakukan hingga hari ini.
Pandangan Ben inilah yang kemudian menyadarkan kita bahwa tidak ada hal yang benar-benar esensial dari bangunan “negara-bangsa”, sebab ini hanya sebatas produk politis yang diciptakan dan dibayangkan.
Anderson (1983) berpendapat bahwa suatu bangsa hanyalah sebuah komunitas yang dibayangkan", disebut dibayangkan karena para anggota bahkan dari negara terkecil tidak saling mengenal atau anonim bagi satu sama lain, namun dalam benak masing-masing hidup gambar dari komunitas mereka.
Anderson menyatakan bahwa keberadaan komunitas atau bangsa sering dibayangkan melalui bahasa, dan dengan demikian menekankan peran bahasa dalam membayangkan dan menciptakan kebangsaan. Kebangsaan adalah unit yang paling utama dalam politik: mungkin "nilai paling sah secara universal dalam kehidupan politik di zaman kita.
** Majapahit dan Nusantara : Kontruksi Historis dan Persamaan Nasib
Anis Matta (2014) menyebutkan ada tiga gelombang sejarah yang pernah dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Gelombang pertama disebut sebagai peristiwa “Menjadi Indonesia” yang ditandai dengan dua momen penting.
Pertama, tahun 1928, Kongres Pemuda II menghasilkan semacam pernyataan kolektif melalui tiga poin yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Dan berikutnya adalah peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai penegasan bahwa “Bangsa Indonesia menyatakan Kemerdekaannya”.
Dalam gelombang pertama ini, faktor imperialisme dan perasaan senasib sepenanggungan menjadi konstruksi para founding father untuk memvalidasi nasionalisme melalui identitas baru bernama Bangsa Indonesia.
Ada dua elemen penting sebuah bangsa, yaitu kehendak (will) dan budaya (culture). Dalam konteks Indonesia, kita bisa menyaksikan bahwa kebangsaan Indonesia adalah ekspresi kehendak untuk keluar dari jerat penderitaan akibat penjajahan (Anis Matta, 2014:28).
Untuk memberikan penafsiran lebih jauh gagasan Ben Anderson dalam konteks tulisan ini, identitas nasional adalah tanda, teks, atau wacana (bahasa, tradisi, pakaian, simbol, dan sejenisnya), yang memberikan bayangan tertentu tentang kesamaan dan kebersamaan sebuah komunitas.
Berdasarkan konsep tersebut secara bersama-sama mereka membayangkan diri sebagai sebuah bangsa dengan mengabaikan (untuk sementara) perbedaan-perbedaan di antara mereka sendiri (Arifianto, 2013:114).
Itulah kenapa bila kita melacak bagaimana konstruksi negara-bangsa Indonesia itu tercipta, akan ditemui narasi “Kejayaan Majapahit dalam menyatukan Nusantara”.
Bayangan tentang kesamaan dan kebersamaan semacam inilah yang digunakan oleh para founding fathers untuk menyatukan realitas komunitas sosial yang plural dan multikultural tersebut.
Upaya tersebut terlihat ketika dilakukan kristalisasi narasi melalui Sumpah Pemuda 1928 yang menyatakan semua wilayah yang pernah disatukan Gajah Mada melalui Sumpah Palappa adalah Tanah Air Indonesia dan semua yang ada didalamnya melebur menjadi satu bangsa bernama Bangsa Indonesia.
*** Dunia Terhubung dan Unrelevansi Negara-Bangsa
Apakah narasi negara-bangsa akan selalu stabil dan konsisten ? nyatanya tidak juga. Dalam berbagai fenomena, kita melihat bagaimana mulai muncul semacam kesadaran baru, terutama atas dorongan perubahan-perubahan yang terjadi akhir-akhir ini. Dalam konteks Indonesia, kita melihat bagaimana narasi “negara-bangsa” yang dikemas lewat “ke-Indonesia-an” juga tidak pernah usai akan berbagai konflik dan peristiwa-peristiwa.
Pendirian NII oleh Kartosuwirtjo, Deklarasi Republik Maluku Selatan, Pemberontakan PKI untuk mendirikan Negara Komunis Indonesia, Pemberontakan Andi Azis lewat Negara Indonesia Timur, PRRI Permesta, Pergolakan di Timor Leste (dulu Timor Timur), Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Pemberontakan Papua Merdeka, dan seterusnya menjadi catatan bagaimana narasi “negara-bangsa” digugat.
Berbagai peristiwa itu muncul karena budaya politik lokal yang tidak berhasil di akomodasi pada tatanan elite di pusat kekuasaan. Proses demokrasi dan modernisasi yang didorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) cenderung berpengaruh terhadap penguatan pasar global. Proses yang digerakkan oleh pasar global itu sebenarnya dapat memperkuat otonomi otoritas local sehingga dapat mengimbangi kekuatan, “nasionalisme” negara-bangsa (Giddens dalam Arifianto 2013:115).
Fukuyama sendiri melihat bahwa nasionalisme tidak lagi menjadi kekuatan yang signifikan dalam sejarah ketatanegaraan. Menurutnya nasionalisme “lama” semakin surut diberbagai negara demokrasi paling liberal seperti Eropa dan Amerika. Jika masih ada nasionalisme yang bersifat kultural, itu bukan politik, sehingga implementasinya lebih toleran.
Meski Fukuyama tidak membantah bahwa dewasa ini tumbuh nasionalisme baru di berbagai wilayah yang pertumbuhan sosial dan ekonominya relatif rendah. Secara historis, nasionalisme baru itu banyak terdapat di negara berkembang, yang pada tahap awal melaksanakan modernisasi dan industrialisasi seperti beberapa negara bekas wilayah Uni Soviet dan Eropa Timur (Fukuyama dalam Arifianto 2013:116).
Parag Khanna, seorang pemikir asal Amerika Serikat menuliskan sebuah buku bertajuk Connectography : Mapping the Future of Global Civilization, dimana ia memperlihatkan bagaimana realitas dunia hari ini adalah saling terhubung melalui rangkaian-rangkaian pipa gas, aliran listrik, internet, dan lainnya. Bukan hanya itu, manusia juga dapat melakukan mobilisasi tanpa lagi terkendala sekat-sekat semacam perbedaan bangsa, ras, budaya, sosial, politik, dan seterusnya.
Globalisasi membawa dampak konektivitas antar manusia yang memungkinkan banyak hal menjadi “unrelevan” termasuk batas-batas negara pada akhirnya. Dimasa depan, kita mungkin saja akan bersepakat untuk melebuh menjadi satu komunitas dunia yang hidup tidak lagi dalam kerangka nation-state yang ternyata hanya melanggengkan hubungan struktural atas-bawah, berkuasa-dikuasai, dan seterusnya.
Dibukunya yang lain, bertajuk Move : The Forces Uprooting Us, dimana Parag Khanna menyebutkan bahwa manusia melakukan banyak hal untuk merespons kompleksitas. Resiko dan tantangan global yang terjadi secara simultan seperti persaingan geopolitik, ketidakseimbangan demografis, pergolakan politik, dislokasi ekonomi, gangguan teknologi, dan perubahan iklim — semuanya terjadi pada saat yang bersamaan.
Maka, menggunakan manusia sebagai pusat analisis, Parag Khanna memproyeksikan bahwa mungkin saja kita memerlukan semacam model “geografis baru” dimana sekat-sekat yang selama ini dibuat tidak ada lagi. Dalam sebuah wawancara bersama McKinsey Company, ia menyebutkan “Kita hidup di dunia nasionalistik.
Tapi, seperti yang saya tunjukkan dalam buku ini, usia nasionalisme juga tumpang tindih dengan usia migrasi massal. Sebagian besar abad ke-19 persis seperti ini, jadi mereka tidak selalu menjadi kekuatan yang berlawanan.
Dan sering ada kepentingan material dalam memenuhi kewajiban moral, dan ini untungnya akan menjadi salah satu kasus seperti itu. Kami memiliki populasi dunia yang terbatas dengan ketidaksetaraan yang tinggi. Jika kita ingin memperluas pasar dan mencapai skala pasar, kita perlu membawa teknologi kepada orang-orang dan membantu mereka menjadi warga negara yang aktif, konsumen, dan peserta di berbagai pasar”.
Ia kemudian menambahkan “Ada kepentingan pribadi yang jelas dalam memindahkan orang ke sumber daya, dan teknologi ke orang, tetapi kita tidak akan sampai ke keseimbangan baru yang kita butuhkan dan inginkan jika kita masih diatur oleh konsep-konsep kuno seperti kedaulatan.
Apa yang saya lakukan dalam buku ini adalah fokus pada bagaimana kita dapat berkembang melampaui kedaulatan di dunia yang masih akan dibagi secara geografis menjadi negara-negara. Tetapi bagaimana kita masih bergerak melampaui itu ke dalam administrasi bersama dan pengelolaan geografi dan sumber daya penting? Dan gradien kewarganegaraan dan residensi apa yang penting untuk memungkinkan mobilitas yang lebih besar tetapi juga membuat orang lebih nyaman dengannya?”
**** Masyarakat Tanpa Pusat : Fajar Baru Umat Manusia
Jika sebelumnya kita Parag Khanna memberikan gagasan dunia terhubung sebagai jalan bagi peradaban baru manusia, dimana geografis tidak lagi ditandai dengan sekat dan batas. Maka untuk melengkapi itu, Foucault memberikan gagasan post strukturalisme dalam mengelola relasi antara kuasa dan dikuasai.
Ben Anderson mengungkapkan, bahwa pada dasarnya propaganda “negara-bangsa” juga wujud dari imperialisme gaya baru. Rasa senasib dan sepenanggungan yang ada pasa satu komunitas sosial, dikelola melalui narasi yang disebut Ben sebagai “immagined communities”. Pada akhirnya, konsep negara-bangsa juga tidak lepas dari bentuk kuasa-dikuasai, sebab ada semacam struktur atas-bawah yang dikonstruksi, padahal ini juga bertentangan dari semangat filsafat awal demokrasi dimana nilai kebebasan dan kesetaraan dijunjung habis-habisan.
Menurut Foucault, pada kenyataannya kekuasaan telah berubah. Kekuasaan tidak lagi berada di tangan satu orang atau lembaga, tetapi tersebar luas dalam masyarakat dan cenderung tersembunyi. Perubahan itu disebabkan oleh berubahnya kekuasaan. Dahulu poros utama kekuasaan adalah kehendak, baik kehendak raja atau rakyat. Kini, kekuasaan tidak lahir dari kehendak, tetapi melalui pengetahuan. Pengetahuan adalah kekuasaan, kata Foucault.
Pada intinya, bagi Foucault kekuasaan bukan merupakan sesuatu yang dapat dimiliki, bahkan oleh para kaum dominan sekali pun. Jika melihat hubungan antara subjek dan kekuasaan bukan sekedar hanya merepresentasikan subjek sebagai pelaku atau aktor dan kekuasaan sebagai produknya, melainkan lebih dari itu, manusia disini dipengaruhi oleh kekuasaan, bukan sebaliknya.
Lewat wacana Parag Khanna dan Foucault ini, penulis pada dasarnya ingin mengungkapkan kemungkinan “fajar baru” bagi peradaban manusia. Dimana kekuasaan dan kebeneran kembali pada individu-individu yang saling bersepakat. Tidak ada hubungan struktural yang boleh menciptakan semacam hegomoni antara satu manusia dengan yang lainnya dan tidak ada satupun sekat geografis atau sosiologis yang boleh membuat manusia saling ter-interkoneksi tanpa kehendaknya sendiri.
Kita mungkin saja dimasa depan, perlu menciptakan sistem baru dalam peradaban, tanpa negara, tanpa pusat, tanpa kendali secara absolut melalui rangkaian-rangkaian rumit. Tetapi mempermudah hubungan antar manusia melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu dan mengembalikan power bukan lagi pada unit-unit semacam negara, tetapi individu berkuasa atas dirinya sendiri.
***
Komentar
Posting Komentar